Semarang, 16 Juli 2024 – Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) terus memperkuat komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang berlangsung pada tanggal 16 Juli 2024 di Ruang Sidang Senat, Dr. Anggorowati, S.Kp., Ns.Sp.Kep.Mat., M.Kep selaku Ketua Tim memaparkan berbagai aspek penting terkait progres dan tantangan dalam pembangunan ZI WBK di lingkungan FK Undip.
Pembangunan ZI WBK ini dilatarbelakangi oleh Kemendikbudristek Nomor 228/O/2023, yang menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan tinggi. Sebagai contoh, Fakultas Teknik (FT) Undip telah terlebih dahulu mendeklarasikan pembangunan ZI, yang kemudian diikuti oleh FK yang segera bergerak mendeklarasikan hal serupa.
Dalam paparannya, Ibu Anggoro menekankan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenpan RB wajib menandatangani Pakta Integritas. Selain itu, semua dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di Fakultas Kedokteran diwajibkan melaporkan SPT Tahunan serta para pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai salah satu prasyarat administrasi dalam pembangunan ZI, pelaporan LHKPN dan LHKASN harus mencapai 100%. Bagi ASN yang sudah familiar dengan pelaporan ini, kewajiban ini sudah menjadi hal yang rutin. Namun, bagi mereka yang belum terbiasa, kesadaran dan komitmen untuk melaporkan masih perlu ditingkatkan.
Ibu Anggoro juga menjelaskan bahwa pelaksanaan akuntabilitas telah terlaksana dengan baik, diikuti oleh pembangunan manajemen risiko sebagai langkah selanjutnya. Indikator Kinerja Perubahan ZI WBK juga dipaparkan, dengan fokus pada penguatan pengawasan sebagai komponen pengungkit utama.
Dalam penjelasan mengenai proses penilaian dan penetapan zona integritas, disampaikan bahwa linimasa pembangunan ZI telah berjalan sejak 2023 dengan pencanangan, kemudian berlanjut pada benchmarking dan pembangunan pada 2024. Penilaian LKE (Laporan Kinerja Evaluasi) dijadwalkan pada 2024, dengan harapan pada 2025 FK Undip dapat meraih status WBK. Namun, filosofi utama yang harus diterapkan adalah peningkatan pelayanan dan integritas, sehingga predikat WBK akan mengikuti secara alami. Setelah tercapai, FK akan melanjutkan pembangunan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada saat ini, skor penilaian untuk meraih predikat WBK minimal adalah 36, sementara FK Undip baru mencapai skor 31,25. Meskipun demikian, beberapa area seperti manajemen perubahan dan penguatan perubahan sudah melampaui standar minimal.
Dalam sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Dr. dr. Dwi Ngestiningsih, M.Kes., Sp.PD.K-Ger., FINASIM. ada enam Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik yang menjadi fokus utama karena mahasiswa merupakan pengguna layanan utama di FK Undip. Dr. dr. Dwi Ngestiningsih, M.Kes., Sp.PD.K-Ger., FINASIM. menjelaskan bahwa pelaksanaan SOP seperti cuti dan wisuda sangat bergantung pada keberadaan pejabat yang berwenang, seperti Ketua Program Studi dan Ketua Departemen. Jika pejabat terkait ada di tempat, waktu pelayanan yang tercantum dalam SOP dapat terpenuhi. Selain itu, proses pelayanan ini akan lebih cepat jika sudah terintegrasi melalui sistem yang lebih baik.
Dalam sesi terakhir, Ibu Anggoro memaparkan berbagai kiat untuk meningkatkan pembangunan ZI WBK di FK Undip, dengan harapan seluruh komponen dapat bersinergi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terciptanya zona integritas yang benar-benar bebas dari korupsi.