Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019) merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurrvun yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut memberikan arahan yang lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat dosen termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/MII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan jabatan Fungsional Dosen dan Angka lGeditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi. Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di pergrrruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Untuk itu, diperlukan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik/pangkat. Dalam rangka dinamika untuk menghargai Prestasi karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses penilaian akan mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat.
Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis tempat pemuatan karya tulis tersebut. Pedoman Operasional 2019 diharapkan mampu mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen perguruan tinggi, dan sekaligus meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tridharmanya. Selain itu diharapkan pula bahwa jabatan ini dapat berfungsi sebagai insentif non-materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersilat kondusif bagi terciptanya tujuan dimaksud.
Menurut data dari E-duk Universitas Diponegoro tertanggal 19 Mei 2021, tercatat sebanyak 281 tenaga dosen di unit kerja Fakultas Kedokteran. Dari 281 orang tenaga dosen tersebut hanya terdapat 9 orang dengan jabatan akademik 10 orang atau hanya 3,6% dan 12 orang dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau 4,3%. Sehingga total dosen dengan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar di Fakultas Kedokteran saat ini tidak sampai 5%. Hal ini perlu ditingkatkan dengan beberapa program, salah satunya adalah sosialisasi PO PAK 2019 beserta tambahannya kepada seluruh dosen di Fakultas Kedokteran. Dengan kegiatan ini diharapkan dosen dapat lebih memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dan dapat mempersiapkan dengan lebih matang.