DOKUMEN PENDUKUNG ZONA INTEGRITAS
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
DOKUMEN PENDUKUNG ZONA INTEGRITAS
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
1. Manajemen Perubahan
A. Pemenuhan |
|||
1. | Dokumen belum tersedia | ||
B. Reform |
|||
1. | Dokumen belum tersedia |
2. Penataan Tata Laksana
A. Pemenuhan |
|||
2.1.a. | Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor_upload | ||
2.1.a. | Proses Bisnis Kemendikbudristek_uplod | ||
2.1.a. | SK Rektor No.1658_Peta Proses Bisnis Undip_upload | ||
2.1.b. | Layanan berkas dan legalisir ijazah FK Undip | ||
2.1.b. | SOP Hasil Monev | ||
2.1.c. | Laporan Monev SOP.1 | ||
2.2.a. | Sistem pengukuran kinerja unit menggunakan teknologi informasi_upload | ||
2.2.a. | Tangkapan Layar Media Sosial | ||
2.2.b. | Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan Teknologi Informasi_FK UNDIP | ||
2.2.c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi (1) | ||
B. Reform |
|||
# | Penyederhanaan Jabatan FK UNDIP | ||
1.a. | Reform 1a_Penyederhanaan Struktur Organisasi di FK | ||
2.a. | Reform 2a._Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi FK UNDIP | ||
2.b. | Reform 2b_Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisienpdf | ||
3.a. | Reform 3a_Transformasi digital pada bidang bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja | ||
3.b. | Reform 3b_ Transformasi digital pada bidang administrasi | ||
3.c. | Reform 3c_Transformasi digital pada bidang pelayanan publik FK UNDIP |
3. Penataan Manajemen SDM
A. Pemenuhan |
|||
3.1.a. | Bezeting 2022 | ||
3.1.a. | Peta Jabatan 2022 | ||
3.1.c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | ||
3.3.a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | ||
3.3.c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | ||
3.4.a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | ||
3.4.c. | Kinerja Induvidu Bulanan Tendik (1) | ||
3.4.c. | LAPORAN KINERJA (BKD) DOSEN | ||
3.i.a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | ||
3.i.b. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | ||
3.ii.a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | ||
3.ii.b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | ||
3.ii.c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | ||
3.iii.b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | ||
3.iii.d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan atau hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | ||
3.iii.e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | ||
3.iii.f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | ||
3.iv.b. | Penetapan kinerja individu | ||
3.v.a. | Aturan disiplin telah dilaksanakan atau diimplementasikan | ||
3.vi.a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | ||
B. Reform |
|||
3.i.a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | ||
3.iii.a. | Kinerja Individu | ||
3.iii.a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | ||
3.v.a. | Sosialisasi PP-94-Tahun-2021-tentang-Disiplin-Pegawai-di website |
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
A. Pemenuhan |
|||
1. | Dokumen belum tersedia | ||
B. Reform |
|||
1. | Dokumen belum tersedia |
5. Penguatan Pengawasan
A. Pemenuhan |
|||
1. | Dokumen belum tersedia | ||
B. Reform |
|||
1. | Dokumen belum tersedia |
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan
A. Pemenuhan |
|||
1. | Dokumen belum tersedia | ||
B. Reform |
|||
1. | Dokumen belum tersedia |