Pengumuman Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027

Berdasarkan Surat Rektor Universitas Diponegoro Nomor 1283/UN7.A/KU/VII/2026 tentang Pengembalian UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro menginformasikan mekanisme pengajuan pengembalian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Pengembalian biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan Semester Gasal 2026/2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mahasiswa yang telah lulus paling lambat 25 Juli 2026 maupun mahasiswa Program Sarjana semester 9 dan seterusnya yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS serta memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Universitas.

Informasi mengenai kriteria penerima, persyaratan dokumen, tata cara pengajuan melalui laman SSO, serta batas waktu pengajuan dapat dilihat pada ketentuan berikut :

.

Bagikan di:

Berita Terkait