Workshop Akreditasi 9 Kriteria Standar Prodi Profesi Kedokteran Gigi

oleh | Nov 3, 2022 | Berita

Pada hari Senin, 24 Oktober 2022. Prodi Profesi Kedokteran Gigi mengadakan sebuah workshop dengan mengundang seorang asesor dari LAM-PTKes yang bernama Dr. Haris Nasutianto, drg., M.Kes., Sp.RKG (K), Sebagai bentuk persiapan akreditasi. Acara berlangsung di RSG Lantai 3 Gedung A, Fakultas Kedokteran.

Acara berlangsung secara hybird, untuk dosen yang memungkinkan datang ke RSG Gedung A, sedangkan yang tidak mengikuti melalui online termasuk narasumber yaitu Dr. Haris. Ada perubahan syarat akreditasi oleh LAM-PTKes, “yang dulu 7 standar, sekarang kita sebut 9 kriteria bukan standar, kenapa saya tambahkan 10 karena nanti juga ada SWOT di akhir, jadi saya sebut 10 kriteria.” Jelas Dr. Haris.

9 kriteria yang disebutkan antara lain VMTS, Tata Pamong dan Kerjasama, Mahasiswa, SDM, Keuangan dan Sarpras, Pendidikan, Penelitian, PkM, Keluaran dan Capaian Pendidikan, Penelitian, dan PkM, (10) Analisis dan Program Pengembangan.

Dalam kriteria ada yang dokumennya berupa DK (Dokumen Kinerja) dan LED (Laporan Evaluasi Diri). Penulisnya juga berbeda, “yang membuat LED ini ada UPPS bukan PS, sedangkan kalau dari DK kebanyakan diisi oleh prodi.” Ucap beliau.

Perbedaan lain 7 standar dengan 9 kriteria adalah lebih ditekankan outcome-based (mutu output, mutu proses, mutu input, mutu kepemimpinan). 7 standar memiliki 172 item penilaian, sedangkan 9 kriteria hanya memiliki 95 item penilaian. Rekomendasi dalam 7 standar dibutuhkan hanya 7 rekomendasi, sedangkan 9 kriteria butuh 95 rekomendasi (setiap item penilaian). Dan sekarang LAM-PTKes sudah tidak menyediakan fasilitator seperti pada 7 standar lalu, “karena dari undang-undang menyebutkan tidak ada fasilitator.” Ucap Dr. Haris.

Masuk ke sesi tanya jawab, seorang penanya bertanya mengenai tidak adanya fasilitator untuk penilaian akreditasi 9 kriteria, padahal fasilitator pada 7 standar sebelumnya sangat membantu. Jadi bagaimana jika ada kekurangan atau mis. Dijawab oleh Dr. Haris, “jadi memang fasilitator ini dihapus, LAM-PTKes menanggulangi hal itu dengan cara mengadakan klinik akreditasi jadi nanti tutor akan disana akan melihat hasil pekerjaan itu dan nanti didiskusikan.” Tutur ketua dari IKARGI.

Dalam DK dan LED penilaian akan dibuat menjadi satu, sebagian besar item penilaian akan memiliki dua nilai untuk akademik dan profesi.

Setelah itu, dijelaskan setiap item penilaian dengan detail oleh dosen dari FKG Universitas Mahasaraswati.

Berita Terkait