SEMARANG – Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro menjalani Audit Eksternal Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan standar ISO 37001:2025 pada 20–21 Mei 2026 di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen FK Undip dalam memperkuat tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Audit eksternal dilakukan oleh tim auditor dari PT Aksesindo Cakrawala Perkasa yang dipimpin oleh Ketua Tim Audit, Drs. Kusno, MM, dengan anggota tim Ramadhani Dwi Putra, ST. Proses audit mencakup penilaian terhadap implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Fakultas Kedokteran Undip, termasuk kebijakan, prosedur, serta budaya organisasi dalam mendukung praktik tata kelola yang bersih dan profesional.

Kegiatan audit dibuka secara resmi oleh Dekan FK Undip, Prof. Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K), dan dihadiri Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan dr. Muflihatul Muniroh, M.Si.Med., Ph.D., Wakil Dekan Sumber Daya Dr. Nuryanto, S.Gz., M.Gizi, serta jajaran pimpinan fakultas. Dalam sambutannya, Prof. Yan Wisnu menegaskan bahwa implementasi ISO 37001 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem tata kelola dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika profesional.
“Implementasi ISO menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika profesional. Hal ini sangat penting untuk mendukung transformasi institusi menuju fakultas kedokteran yang unggul, bermartabat, dan bereputasi internasional,” ujarnya.

Melalui audit eksternal ini, FK Undip berharap implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen FK Undip dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas, profesional, dan selaras dengan prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance). (Humas FK Undip/Saradita)




